PONDOK PESANTREN MAHASISWA UNIVERSAL adalah education based community, sebuah konsep pendidikan yang paralel dengan Pondok Pesantren sebagai community college, yakni sistem pendidikan transformatif-emansipatoris berbasis empati, toleransi, dan semangat pemberdayaan yang berorientasi mewujudkan kemashlahatan Universal (al-Maslahah al-Aammah).
Pada dekade 1970-an hingga 1980-an, ketika Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi mainstream gerakan pemberdayaan masyarakat, Pondok Pesantren dipastikan terlibat sebagai mitra dalam pembangunan masyarakat (community development). Pondok Pesantren terbukti mampu merekam sekaligus mengangkat derajat kehidupan masyarakat sekitarnya.
Hari ini, Pondok Pesantren menyimpan banyak persoalan yang menjadikannya tertatih-tatih dalam menapaki perjalanan sejarahnya. Rasanya belum pernah Pondok Pesantren menghadapi tantangan berat seperti sekarang ini. Tidak sedikit Pondok Pesantren yang nyaris kehilangan modal sosial dan kulturalnya, antara lain akibat keterlibatannya dalam politik praktis. Di tengah ketertatihannya itu, akhir-akhir ini Pondok Pesantren juga disergap oleh stigma negatif pasca rangkaian bom yang terjadi di Indonesia.
Pondok Pesantren sudah selayaknya mengulang kembali peran strategisnya sebagaimana pernah dilakukan pada era 70-an dan 80-an. Lebih dari sekedar itu, kini Pondok Pesantren dituntut untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan advokasi untuk mendorong perubahan nilai dan orientasi pembangunan, termasuk dituntut mampu mengajukan konsep-konsep pembangunan alternatif.
1. MAHASISWA/MAHASISWI; diutamakan aktivis mahasiswa dan alumni pondok pesantren
2. Mengajukan Permohonan dengan mengisi formulir dan membuat pernyataan kesediaan mentaati peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren
3. Bersedia mengikuti Wawancara
4. Membayar Uang Syahriah Rp., 275.000,- per bulan
5. Penerimaan Santri dibatasi maksimal 30 orang; 15 Santri Puteri dan 15 Santri Putera